Standar Pelayanan Informasi Publik

  1. Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas : - Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor). - Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik
  2. Mengisi formulir permohonan informasi, bisa dilakukan di laman ppid.rsuhajimedan.id, sekretariat pelayanan informasi publik, atau dapat dikirimkan via pos ke alamat sekretariat sebagai berikut: Sekretariat Pelayanan Informasi Publik RSU Haji Medan Provsu Jl. Rumah Sakit Haji Nomor 47 Deli Serdang Telp/Fax. (061) 6619520 Surel: ppid@rsuhajimedan.id

  • Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung, melalui faksimile, telepon, website dan surat resmi
    1. Unit Pelayanan Informasi menjawab permintaan informasi yang bersifat umum. Jika permintaan informasi bersifat khusus maka Formulir Permintaan Informasi Permohonan informasi diajukan ke Pejabat Pengelola Informasi Publik jika informasi yang diminta tidak dikecualikan namun belum dikuasai oleh Tim Sekretariat atau belum termuat dalam Daftar Informasi Publik

bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Biaya jasa pelayanan informasi pada dasarnya dibebankan pada anggaran RSU Haji Medan, sehingga kepada pengguna informasi tidak dipungut biaya. Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial;

 a. Website: rsuhajimedan.sumutprov.go.id

 b. Instagram: rsu.hajimedan.provsu

 c. Whatsapp: 081362442137

 d. Email: rsuhajimedan@gmail.com

 3. Hotline Unit Pengaduan: 081362442137

 4. Lapor: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Publik"